Minggu, 04 November 2018

Kompetensi Guru

KOMPETENSI GURU MAKALAH Disusun Untuk Memenuhi Tugas MataKuliah Profesi Keguruan Dosen Pengampu : Dewi Mardhiyana, M.Pd. Disusun Oleh : 1. ANA WIDIYANA (0717010821 ) 2. DWI FATIMAH (0717010831) 3. NUR AZIZAH (0717011231) PROGRAM PENDIDIKAN MATEMATIKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS PEKALONGAN 2018 KATA PENGANTAR Almhamdulillah puji syukur atas kehadirat Allah swt atas segala nikamat dan karunia-Nya sehingga penulisan makalah yang berjudul “Kompetensi Guru“ inidapat diselesaikan. Makalah yang berjudul “Kompetensi Guru” ini membahas mengenai kompetensi yang harus dimiliki seorang guru ketika berada di dunia pendidikan. Penulisan makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas kelompok mata kuliah Profesi Keguruan. Dalam penyusunan makalah ini penulis tidaklah sendiri, namun mendapat bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis menguncapkan terimakasih kepada : 1. Ibu Dewi Mardhiyana, M.Pd. , selaku dosen pengampu mata kuliah Profesi Keguruan yang telah memberikan arahan dalam penulisan makalah ini, 2. Teman-teman yang tersayang yang telah berjuang untuk memberikan semangat dalam penulisan makalah ini, 3. Semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang telah memberikan babtuan berupa materi maupun referensi untuk kelengkapan makalah ini. Penulis telah berupaya menyajikan makalah ini dengan sebaik-baiknya meskipun kurang komprehensif.Disamping itu apabila dalam makalah ini didapat kekurangan dan kesalahan, maka dengan senang hati penulis menerima kritik dan saran yang membangun sebagai evaluasi penulisan yang selanjutnya.Penulis berharap makalah ini dapat menambah khasanah keilmuan dan bermanfaat bagi kita semua. Amin yaa robbal ‘alamin. Pekalongan, 18 Oktober 2018 Penulis DAFTAR ISI Halaman Judul ………………………………………………………............................................1 Kata Pengantar ………………………………………………………............................................2 Daftar Isi …………………………………………………………….............................................3 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang ……………………………………………………………..................................4 1.2 Rumusan Masalah …………………………………………….………….........................5 1.3 Tujuan Masalah…………………………………………..….…………….......................5 1.4 Manfaat …………………………………………………….….......................................5 BAB II PEMBAHASAN 1.1 Kompetensi Guru ………………………………………………………............................6 2.2 Kompetensi Pedagogik ………………………………………………………...................6 2.3 Kompetensi Kepribadian ………………………………………………………................7 2.4 Kompetensi Profesional……………………………..…………………………................9 2.5 Kompetensi Sosial ………………………………………………………........................12 BAB III PENUTUP 2.1 Kesimpulan ………………………………………………………...................................14 3.2 Saran ……………………………………………………….............................................14 DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/ menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedah tumbuh.Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semi professional, namun sebebarnya dari itu.Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusanya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik da nada aturan tentang fungsional guru ( SK Menpan No 26/1989) Semakin dituntutnya prefesionalitas seorang guru, maka guru sebagi tenaga pengajar dan pemberi informasi kepada siswanya tentu harus mengetahui bagaimana seorang guru yang professional itu.Secara umum, sikap professional seorang guru dilihat dari faktor luar.Akan tetapi, hal tersebuut belum mencerminakn seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagi seorang tenaga pendidik.Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No.14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). guru sebagai pendidik profesionak dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat disekelilingnya. Masyarakat akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi guru memiliki beberapa perilaku yang berhubungan dengan profesinya, hal yang berhubungan dengan pola tingkah laku guru dalam memahami, menghayati, serta mengalamkan sikap profesionalnya. 1.2 Rumusan Masalah Rumusan masalah yang terdapat pada makalah yaitu: 1) Apakah yang dimaksud dengan kompetensi guru? 2) Apakah yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik? 3) Apakah yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian? 4) Apakah yang dimaksud dengan kompetensi profesional? 5) Apakah yang dimaksud dengan kompetensi sosial? 1.3 Tujuan Penulisan Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai: 1) Untuk mengetahui apa yang dimaksud kompetensi keguruan. 2) Untuk mengetahui apa yang dimaksud kompetensi pedagogik. 3) Untuk mengetahui apa yang dimaksud kompetensi kepribadian. 4) Untuk mengetahui apa yang dimaksud kompetensi profesional. 5) Untuk mengetahui apa yang dimaksud kompetensi sosial. 1.4 Manfaat Penulisan Manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: 1) Dapat mengetahui apa saja kompetensi yang harus dimiliki seorang guru. 2) Dapat mengetahuai apa yang dimaksud kompetensi pedagogik yang dimiliki seorang guru. 3) Dapat mengetahuai apa yang dimaksud kompetensi kepribadian yang dimiliki seorang guru. 4) Dapat mengetahuai apa yang dimaksud kompetensi professional yang dimiliki seorang guru. 5) Dapat mengetahuai apa yang dimaksud kompetensi social yang harus dimiliki seorang guru. 6) Dapat digunakan sebagai sumber atau referensi belajar bagi pembaca. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Kompetensi Guru Guru sebagai seseorang yang berwenang untuk mengajar dan mendidik peserta didik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik agar upaya dalam mengkondisikan lingkungan belajar dapat merubah perilaku peserta didik menjadi lebih baik secara efektif dan efisien. Menurut Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetnsi adalh seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut Hall dan Jones (Sagala, 2009:157), bahwa kompetensi (competence) adalah pernyataan yang mengembangkan penamilan suatu kempuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur. Kompetensi dalam Bahasa Indonesia merupakan serapan dari bahasa Inggris, competence yang berarti kecakapan dan kemampuan.Kompetensi pada hahekatnya menggambarkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang harus dikuasi peserta didik dan direflesikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak Sagala (2009:157). Kompetensi juga kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan yang bersifat kognitif, afektif, dan psikomotor Asmara (2015:12).Dari penjelasan tersebut maka dapat dIsimpulkan kompetensi guru adalah perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, serta sikap yang harus dimiliki oleh guru dalam menjalankan tudas dan kewajibannya secara professional agar tujuan dari proses belajar mengajar dapat tercapai dengan sebagaimana mestinya. 2.2 Kompetensi Pedagogik Guru sebagai seseorang yang berwenang untukmengajar dan mendidik peserta didik agar dapat mencapai keberhasilan di masa depan maka guru bisa memberikan apa yang dibutuhkan peserta didik dalam proses pembelajar sesuai dengan karakter peserta didik. Kompetensi pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak perlu dikuasai guru.Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akanmembedakan guru dengan profesi lainya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pemmbelajaran peserta didik Asmara (2015:13). Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan merupakan kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru karena guru harus memahami konsep pendidikan.Kompetensi ini tidak dapat diperoleh secara tiba- tiba melainkan harus melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis, yang didikung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainya dari masing-masing individu yang bersangkutan.Menurut Sagala (2009:31) ada sepuluh kompetensi dasar guru yang telah dikembangkan memalui kurikulum Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Kesepuluh kompetensi adalah sebagai berikut; 1) Kemampuan menguasai bahan pelajaran yang disajikan. 2) Kemampuan mengelola program belajar mengajar. 3) Kemampuan mengelola kelas. 4) Kemampuan menggunakan media/ sumber belajar. 5) Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan. 6) Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar. 7) Kemampuan menilai prestasi peserta didik untuk kependidikan pengajaran. 8) Kemampuan mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan. 9) Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah. 10) Kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran. Apakah kesepuluh kompetensi ini betul-betul dipenuhi oleh guru atau tidak, semua itu tergantung kepada guru itu sendiri bagaimana cara guru tersebut dapat mengembangan dan meningkatan kualitas kompetensi atau tidak. Jika guru itu mampu mengembangkan dirinya sendiri, maka guru itu akan berkualitas, karena ia senantiasa mencari peluang untuk meningkatkan kualitasnya sendiri. 2.3 Kompetensi Kepribadian Setiap perkataan,tindakan, dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadaian sessorang, selama hal itu dilakukan dengan penuh kesadaran. Memang, kepribadain menurut Zakiah Daradjat (Sagala, 2009:33) disebut sebagai sesuatu yang abstrak, sukar dilihat secara nyata, hanya dapat diketahui lewat penampilan, tindakan, dan ucapan ketika menghadapi suatu persoalan, atau melalui atsarnya saja. Kompetensi kepribadian sebagimana dimaksud pada ayat (2) Undang-undang Guru dan Dosenmerupakan kepribadian yang; (1) mantap; (2) stabil; (3) dewasa; (4) arif dan bijaksana; (5) berwibawa; (6) berakhlak mulia; (7) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyrakat; (8) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (9) mengembangkan diri secara berkelanjutan. Menurut Asmara (2015:21) kompetensi guru adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilakau sehari-hari. Di Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat pancasila yang mengagungkan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya termasuk dalam kompetensi dalam kepribadian guru.Dengan demikian pemahaman terhadap kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh. Menurut Asmara (2015: 23) kompetensi kepribadian yang perlu dimiliki guruantara lain sebagai berikut: (1) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa; (2) Guru memiliki kelebihan dibandingkan dengan yang lainya; (3) Tenggang rasa dan toleransi; (4) Bersikap terbuka dan demokratis; (5) Sabar dalam menjalani profesi keguruan; (6) Mengembangkan diri bagi kemajuan profesinya; (7) Memahami tujuan pendidikan baik secara nasional, kelembagaan, kurikuler, sampai tujuan mata pelajaran yang diberikan; (8) Mampu menjalani hubungan insani; (9) Memahami kelebihan dan kekurangan diri; (10) Kreatif dan inofatif dalam berkarya. Jadi guru bukan hanya sebagai pengajar, pelatih dan pembimbing tetapi juga sebagai cerminan tempat subjek didik dapat berkaca.Pada hakekat seorang guru adalah dapat digugu dan ditiru.Berdasarkan uraian di atas, fungsi kompetensi kepribadian guru adalah memberikan bimbingan dan suri tauladan, secara bersama-sama mengembangkan kreativitas dan membangkitkan motifasi belajar serta dorongan untuk maju kepada anak didik. Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. GuruIndonesia yang berjiwa yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil umtuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut: 1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila; 2. Guru memiliki dan melaksankan kejujuran professional; 3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan; 4. Guru menciptakan suasana sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilan proses belajar mengajar; 5. Guru memelihara hubungna baik dengan orangtua murid dan masyrakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya; 6. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social; 7. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengeabdian (Kongres PGRI XVI, tahun 1989 di Jakarta). Dengan adanya Kode Etik Guru tersebut diharapkan guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyiumpangan profesi, guru terhindar dari peerpecahan dan pertentangan internal, guru mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, guru bertanggung jawab atas profesinya, agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi tangan profesi lain dan pemerintah. 2.4 Kompetensi Profesional MenurutAsmara (2015:24) kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan guru membimbing peserta didik memenuhi standard kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi profesional adalah sesuatu yang berkenaan dengan penampilan menjelaskan jabatan sesuai dengan profesi orang yang mempunyai kemampuan sesuai dengan tuntutan profesi.Kompetensi professional sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) Undang-Undang Guru dan dosen merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: 1. Konsep, struktur, dan metode keilmuan/ teknologi/ seni yang menaungi/ koheren dengan materi ajar; 2. Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; 3. Hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; 4. Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari dan 5. Kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional. Menurut Asmara ( 2015:28) komponen profesional guru seperti yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosenadalah sebagai berikut: 1. Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep 2. Pengelolaan program belajar mengajar 3. Pengelolaan kelas 4. Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar 5. Penguasaan landasan-landasan kependidikan 6. Kemampuan memilih prestasi belajar mengajar 7. Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah 8. Menguasai metode berfikir 9. Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi professional 10. Memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik 11. Memiliki wawasan tentang penilaian pendidikan 12. Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran 13. Mampu memahami karakteristik peserta didik 14. Mampu menyelenggarakan administrasi sekolah 15. Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan 16. Berani mengambil keputusan 17. Memahami kurikulum dan perkembangannya 18. Mampu bekerja berencana dan terprogram 19. Mampu menggunakan waktu secara tepat Sebagimana uraian di atas Jenis Kompetensi Profesional terdiri dari berbagai jenis diantaranya: a. Kemampuan menyampaikan/ berbicara Sebagai pengajar, diharapkan memiliki kemampuan berbicara seperti bagaimana mengungkapkan gagasan dan pendapat dengan baik, serta memberikan pengarahan dengan baik. b. Kemampuan berpikir/ intelektual Kemampuan untuk mendayagunakan otak dengan optimal. Berpikir merupakan sebuah proses memahami realitas dalam rangka mengambil keputusan (decision making), memecahkan masalah ( problem solving), untuk itu diperlukan kemampuan berpikir kreatif, sistematis, integrative, logis/ rasional, jernih, dan kritis diharapkan dapat menjawab dan memecahkan setiap persoalan, seperti pertanyaan dengan jawaban-jawaban yang jernih, tegas, logis dan kreatif. Dan mampu menelaah dan meneliti berbagai kemungkinan penjelasan dari suatu suatu realitas eksternal maupun internal. c. Kemampuan menjaga hubungan antar pribadi Dalam berinteraksi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan pembelajaran diperlukan koordinasi antar sesama pengajar, dengan peserta didik agar koordinasi dapat berjlan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan maka dibutuhkan adanya komunikasi. d. Kemampuan mengemabangkan, membangun jaringan atau meluaskan hubungna kerja Guru diharapkan berjiwa kosmopolit, yaitu mampu memangun kontak dengan dunia luar organisasi sekolahnya. Dengan membangun jaringan ke luar, maka akan bertambah wawasan, pandangan dan pola piker. Para guru akan banyak terbantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan tertentu dengan adanya informasi-informasi dari luar. e. Kemampuan mengembangkan diri Para guru diharapkan, secara sadar, mau dan mampu untuk secara terus menerus mengembangkan diri ke arah yang lebih baik maupun memperlihatkan kemampuan diri secara optimal, dan mampu memdorong diri sendiri untuk mengembangkan kapasitas prestasi secara optimal.Perlu kesadaran yang timbul dari dalam diri untuk mau menjadi manusia pembelajar. f. Displin Ketaatan dan kepatutan serta kerelaan dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap guru secara sadar dan sukarela harus taat pada berbagai ketentuan yang berlaku dan memenuhi standard nilai atau norma yang telah ditetapkam baik yang berlaku di lingkup organisasi, masyarakat, dan agama. Perasaan memiliki dan kecintaan terhadap pekerjaan. Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa seorang guru harus memiliki kemampuan menajar dan menguasai materi dengan baik agar dapat tercapainya kegitan belajar mengajar yang diharapkan. 2.5 Kompetensi Sosial kompetensi sosial adalah kemampuan seorang guru untuk memahami bahwa dirinya adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat serta punya kemampuan untuk mengembangkan tugas sebagi anggota masyarakat dan warga Negara. Menurut Sagala(2009:29) sebagimana dimaksud dalam Standar Nasional Pendidikan Pasal 28 ayat (3) kompetensi sosial merupakan pendidik sebagai bagian dari masyrakat untuk: 1. Berkomunikasi lisan dan tulisan; 2. Mengunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; 3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidkan, orangtua/ wali peserta diidk; dan 4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar. Keberhasilan proses belajar peserta didik sangat dipengaruhi oleh kompetensi sosial guru. Hal ini karena guru mempunyai peran yang banyak biak sebagai pemimpin pembelajran, maupun sebagi fasilitator dan sekaligus juga pusat inisiatif pembelajaran. Untuk itu guru harus selalu mengembangkan kemampuan dirinya. Sentuhan sosial, menunjukkan sesoramng professional dalam melaksanakan harus dilandasi nilai-nilai kemanusiaan, dan kesadaran akan dampak lingkungan hidup dari efek pekerjaannya, serta mempunyai nilai ekonomi bagi kemaslahatan masyrakat secara luas ( Sagala, 2009:38). Kompetensi sosial menurut Slamet (Sagala, 2009:38) terdiri dari Sub-Kompetensi (1) memahami dan menghargai perbedaan (respek) serta memiliki kemamppuan mengelola konflik dan benturan; (2) melaksanakan kerjasama secara harmonis dengan kawan sejawat, kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, dan pihak-pihak terkait lainya; (3) membangun kerja tim (teamwork) yang kompak, cerdaas, dinamis, dan lincah; (4) melaksanakan komunikasi (oral, terlulis, tergambar) secara efektif dan menyelenggarakan dengan seluruh warga sekolah, orangtua peserta didik, dengan kesadaran sepenuhnya bahwa masing-masing memiliki perran dan tanggung jawab terhadap kemajuan pembelajaran; (5) memiliki kemampuan mnemahami dan menginternslisasukan perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap tugasnya; (6) memiliki kemampuan mendudukkan dirinya dalam system nilai yang berlaku di masyrakat sekitar; dan (7) melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola yang baik ( misalnya: partisipasi, transparasi, akuntabilitas, penegakan hukum, dan profesionalisme). Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi sosial guru itu bagaimana cara guru harus bersikap berkomunikasi dan menjalin hubungan baik denganlingkungan disekitarnya, baik di dalam lingkungan sekolah maupun lingkungan di luar sekolah, baik dengan sesama pendidik, tenaga pendidik, orangtua/ wali peserta didik, maupun dengan masyrakat secara umum. BAB III PENUTUP 3.1 KESIMPULAN Kompetensi guru adalah seperangkat kemampuan, keterampilan, pengetahuan, dan sikap seorang guru yang dilakukan secara sadar untuk melakukan tugasnya secara nyata di lingkungan sekolah terhadap warga sekolah, dan di masyarakat terhadap warga masyarakat dengan memberikan teladan yang baik.Kompetensi itu pada dasarnya menunjukan kepada: kecakapan atau kemampuan untuk mengerjakan suatu pekerjaan, merupakan suatu sifat (karakteristik) orang-orang (kompeten) ialah yang memiliki kecakapan, daya (kemampuan), otoritas (kewenangan), kemahiran (keterampilan), pengetahuan, dan sebagainya. Untuk mengajar apa yang diperlukan, menunjukan kepada tindakan (kinerja) rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang diharapkan. Macam –macam kompetensi guru, yaitu: Kompetensi Pedagogik, merupakan kemampuan seorang guru untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Kompetensi Kepribadian, merupakan kemampuan seorang guru untuk bersikap ssecara professional dalam pembelajaran. Kompetensi Profesional, merupakan kemampuan seorang guru untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan dan kode etik guru. Kompetensi Sosial, merupakan kompetensi seorang guru untuk melakukan komunikasi dan interaksi secara efektif dan efesien kepada peserta didik, juga masyarakat sekitar. 1.2 SARAN Untuk pembaca makalah ini, terutama seorang guru diharapkan mampu menjadi guru yang memiliki kompetensi yang baik dan memenuhi keempat kompetensi yang telah di sebutkan di atas, sehingga dalam pembelajaran guru dapat menjadi seorang tokoh yang professional yang mampu diterima oleh peserta didik. Selain di sekolah, guru diharapkan mampu menjadi tokoh masyarakat yang menjadi teladan bagi warga masyarakat sekitar. DAFTAR PUSTAKA Sagala, S. (2009).Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung :Alfabeta. Mulyasa.(2013). Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya. Asmara, H. (2015). Profesi Kependidikan. Bandung: Alfabeta. Hall dan Jones. (1976) http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2005/14TAHUN2005UU.htm PP No. 74 Pasal 1.1 Tahun 2008.Tentang Guru SK MENPAN No. 26 Tahun 1989.Tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pertanyaan Kamilia Novianti : Bagaimana cara guru agar memiliki sikap profesional? Ana widiyana : Dapat dilakukukan dengan misalkan untuk memiliki; 1) Kemampuan menyampaikan/ berbicara dapat dilakukan dengan cara berlatih berbicara missal dengan cara berlatih berbicara didepan kaca ini dimaksufdkan agar mampu berbicara di depan kelas atau peserta didik. 2) Keampuan berpikir/ intelektual dapat dilakukan dengan selalu berlajar agar memiliki banyak wawasan. 3) Kemampuan menjaga hubungan antar pribadi dapat dilakukan dngan cara selalu menjaga komunikasi dan hubungan baik dengan sesama guru/ tenaga kependidikan, peserta didik maupun masyarakat sekitar. 4) Kemampuan membangun jaringan atau memperluarbhubungan kerja dilakukan dengan melalukan komunuikasi baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan dimaksudkan agar memiliki wawasan yang luas. 5) Kemampuan mengembangkan diri dilakukan dengan cara selalu mawas diri agar tahu kelebihan dan kelemahan kita sebagai cara kita untuk menikatkan dalam hal kekuranganya itu. 6) Disiplin dapat dilakukan dengan hal dapat mencontohkan hal-hal kebaikan dalam kedispilan itu dapat dijadikan pacuan kita agar dapat selalu bersikap disiplin. M. Mahadir : Apa tujuan pendidikan nasional, kelembagaan, kurikuler, dan tujuan mata pelajaran matematika? Nur Azizah : Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlaq mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan pendidikan kelembagaan adalah untuk mewujudkan visi dan misi institusi atau sekolah itu sendiri. Tujuan pendidikan kurikuler adalah untuk pengembangan diri perserta didik melalui kegiatan pengembangan diri atau extra kurikuler misal kegiatan kepramukaan, PMR, dan lain sebaginya. Tujuan mata pelajaran matematika menurut NTCM 2000, terdapat lima kemampuan dasar matematika yang merupakan standar proses yakni; pemecahan masalah (problem solving), penalaran dan bukti (reasoning and proof), komunikasi (communication), koneksi (connections), dan representasi (representation). Menurut BSNP, 2006 yaitu agar peserta didik memiliki kemampuan dalam hal: (1) memahami konsep-konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antar konsep dan menggunakan konsep tersebut dalam menyelesaikan soal atau masalah; (2) menggunakan penalaran, melakukan manipulasi, serta menyusun; (3) memecahkan masalah antara lain mampu memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model, serta menfsirkan solusinya; (4) menyajikan gagasan matematis dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain; (5) memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan. M. Falah : Apa yang dimaksud dengan guru memiliki kelebihan dibandingkan dengan profesi yang lainya? Dwi Fatimah : Yang membedakan dan menjadi kelebihan guru dengan profesi yang lainya adalah karena guru memiliki kompetensi pedagogik sedangkan profesi lain tidak. Nur Khabibah : Apakah kurikulum mempengaruhi empat kompetensi guru? Ana Widiyana : Iya mempengaruhi, karena setiap kurikulum memiliki aturan yang berbeda. Hal itu menyebabkan seorang guru harus menyesuaikan cara ajar atau kompetensi pedagogiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar