Rabu, 02 Januari 2019

Era Digital, Peran Guru Tidak Tergantikan oleh Robot.

Analisis
Dunia semakin lama semakin digital. Menguatnya teknologi digital menimbulkan disrupsi dalam berbagai segi kehidupan manusia. Contohnya pada proses produksi di pabrik yang mulai menggunakan robot sebagai tulang punggung utama, sehingga banyak orang yang kehilangan pekerjaan akibat digantikan robot itu.
Meski banyak pekerjaan diprediksi lenyap oleh revolusi digital, namun profesi guru atau tenaga pendidik diyakini tetap eksis. Keyakinan tersebut diutarakan oleh Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian dan Kebudayaan Supriano dalam Lokakarya Nasional. Kehadiran guru tetap bakal ada meskipun era digital terus berkembang secara eksponensial. Sebagai seorang guru tetap harus mengasah kompetensi dirinya agar kualitas ekosistem pendidikan dapat semakin mapan. Paling tidak dalam hal kreativitas mengajar, bila dahulu pola mengajar cenderung berbasis teori maka pada era sekarang sudah harus berbasis aktivitas.


 Teori (peran dan kompetensi guru)
Menurut Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas mendidik, megajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pemndidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan menengah. seorang guru dalam melaksanakan peran sebagai pendidik, pengajar, pendorong kreativitas harus memiliki kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dimana kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dalam undang undang No.14 tahun 2005 yaitu, kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Kompetensi pedagogik yang membedakan profesi guru dengan profesi lainnya. Seorang guru harus menguasai semua kompetensi, terutama pedagogik agar guru bisa mengelola kelas dengan baik dan melakukan pembelajaran sesuai dengan kemajuan teknologi agar mampu bersaing pada era digital dan tidak tergantikan oleh robot.


 Sumber Teori
Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Simpulan artikel 
Seiring berkembangnya zaman dan menguatnya teknologi digital. Guru dalam melaksanakan peran sebagai guru tetap harus mengasah dan meningkatkan kompetensinya agar mampu bersaing pada era digital serta peran guru tidak tergantikan oleh robot.


https://edukasi.kompas.com/read/2018/10/02/17384981/era-digital-peran-guru-tidak-tergantikan-oleh-robot

Tidak ada komentar:

Posting Komentar